Kasus Agraria di sekitaran TNLL menjadi diantara kasus prioritas yang ditangani LBH Sulteng. Penangannya secara Litigasi dan Non-Litigasi. Litigasi dilakukan melalui pembelaan di dalam sidang pengadilan. Sementara Non litigasi dilakukan aksi/press release untuk pembentukan opini media, bahwa para petani yang tersebut bukan pelaku kriminal, yang mereka lakukan adalah bertani di daerah nenek moyang mereka untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Lembaga yang didekasikan untuk memberikan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan termarjinalkan di wilayah Sulawesi Tengah, dalam bingkai bantuan hukum struktural.
HUBUNGI KAMI
Kantor LBH Sulteng, Jl. Jambu No.12 Kelurahan Siranindi, Palu Barat Sulawesi Tengah, Telp.0451-422262. Email : lbhsulawesitengah@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar