Kasus Agraria di sekitaran TNLL menjadi diantara kasus prioritas yang ditangani LBH Sulteng. Penangannya secara Litigasi dan Non-Litigasi. Litigasi dilakukan melalui pembelaan di dalam sidang pengadilan. Sementara Non litigasi dilakukan aksi/press release untuk pembentukan opini media, bahwa para petani yang tersebut bukan pelaku kriminal, yang mereka lakukan adalah bertani di daerah nenek moyang mereka untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Selasa, 31 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar