
Kasus Agraria di sekitaran TNLL menjadi diantara kasus prioritas yang ditangani LBH Sulteng. Penangannya secara Litigasi dan Non-Litigasi. Litigasi dilakukan melalui pembelaan di dalam sidang pengadilan. Sementara Non litigasi dilakukan aksi/press release untuk pembentukan opini media, bahwa para petani yang tersebut bukan pelaku kriminal, yang mereka lakukan adalah bertani di daerah nenek moyang mereka untuk pemenuhan kebutuhan dasar.





0 komentar:
Posting Komentar